KARO - Usai sudah pesta demokrasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang digelar pada 27 November lalu.
Nah, di Kabupaten Karo sendiri. Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari tahap penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hingga hari H pencoblosan, tidak ada laporan pelanggaran dan sengketa.
Lembaga Pengawas Independen, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karo, Gemar Tarigan ST, Jumat (13/12-2024) mengatakan, hanya ada dua laporan atau aduan yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Pertama masalah pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon), yang melibatkan bupati dan kedua soal kepala desa yang memihak ke salah satu Paslon, " ujarnya di acara Sosialisasi Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Grand Orri Berastagi.
Namun sambungnya lagi, kedua laporan tersebut menjadi gugur. Karena aduan pelanggaran tidak memenuhi unsur pidana atau dari hasil verifikasi administrasi belum memenuhi syarat.
"Ada juga temuan yang didapat di Desa Pintu Mbesi. Tapi itu dapat secepatnya terselesaikan, langsung dimusyawarahkan kami, " ujarnya didampingi Koprdinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Oda Kinata Banurea bersama Insan Pers Karo.
Dimana hingga saat ini, sebelum penetapan pemenang Pilkada yang nantinya ditetapkan KPU Karo. Tiga pasangan calon belum ada melakukan berbagai gugatan.
Sekedar diketahui, tiga pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada pilkada serentak Karo diantaranya Paslon nomor 1 Abetnego Tarigan-Edi Suranta Bukit, Paslon nomor 2 Antonius Ginting-Komando Tarigan, Paslon nomor 3 Tino Mimana Sinuraya-Onasis Sitepu.
Hadir juga dikegiatan tersebut diantaranya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Jeffri Anto Sihotang, narasumber dari insan pers Jaya Surbakti selaku Sekretaris PWI dan Tokoh Masyarakat.
(Anita Theresia Manua)