Pilkada Karo Kian Panas, Cory Sebayang Diisukan Arahkan Kepala Desa Menangkan Satu Paslon

    Pilkada Karo Kian Panas, Cory Sebayang Diisukan Arahkan Kepala Desa Menangkan Satu Paslon
    Bupati Karo Cory Sebayang

    KARO - Bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Karo kian memanas. Lobi-lobi mengusung kandidat sudah terasa ditengah masyarakat.

    Basis atau lumbung suara masing-masing partai politik (Parpol), mulai saling merebut untuk mengambil simpati. Segala jurus, seperti iming-iming program 'Jitu' masing-masing pasangan calon (Paslon), hingar-bingar digaungkan ditengah masyarakat.

    Namun sangat disayangkan, Bupati Karo Cory Sebayang yang gagal maju karena tidak diusung partainya (Gerindra), diisukan mengarahkan kepala desa se-Kabupaten untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon).

    "Memang kemarin ada isu-isu ke kami kepala desa. Katanya semua kepala desa akan dikumpulkan agar memenangkan salah satu paslon. Tapi sampe sekarang ini belum jelas info itu, " ujar sejumlah kepala desa, yang tak ingin nama mereka disebut, Senin (09/09-2024) di Kabanjahe.

    Menanggapi isu itu, seorang mahasiswa asal Karo bernama Niko Martin (25) yang masih kuliah di Universitas Indonesia (UI) jurusan ilmu sosial dan politik mengatakan, kepala desa dan perangkatnya harus netral dalam pilkada.

    "Kades harus bersikap netral dalam penyelenggaraan pilkada. Sebab gak pilih masyarakat terjamin sebagai warga negara. Jadi Jangan coba-coba tidak netral, apalagi diarahkan pimpinan mereka yakni bupati, " ujarnya.

    Dikatakannya, kades merupakan pimpinan teladan dimasyarakat. Sehingga berpotensi memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.

    "Jika ini terjadi, dikhawatirkan akan ada konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Intinya kades dilarang ikut terlibat dalam politik. Apalagi turut mengkampanyekan dukungan ke salah satu Paslon, " sebutnya.

    Lebih lanjut dikatakan Niko, semua regulasi atau aturan itu tertuang dalam pasal 280, 282 dan pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk kegiatan kampanye.

    "Jika itu dilanggar dan kedapatan. Sanksinya dipidana penjara dan denda. Itu juga tertuang di UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 29 huruf g, " jelasnya mengakhiri.

    Sekedar diketahui, isu bupati Cory Sebayang akan mengumpulkan kepala desa se-Kabupaten, rencananya akan digelar di Hotel Kalang Ulu Berastagi pada Senin 09 September kemarin.

    Ketika dikroscek tim wartawan ke lokasi yang disebut, tidak ada kegiatan pertemuan kepala desa disana.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Upacara Peringatan Haornas ke-41,...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kabanjahe Ikut Bimtek Penyusunan Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Support Publik Semakin Masif ke Paslon Abetnego - Edy, Paslon Lain Jangan 'Baper'
    Paslon 'Berkelas' Abetnego - Edy, Teken Kontrak Politik Dengan Asosiasi Petani dan Pelaku Usaha Holtikultura Karo

    Tags